SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Petugas gabungan Satpol PP, Kodim 0807/Tulungagung, Polres Tulungagung dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan razia bersama, Kamis (6/6/2024) malam.
Razia gabungan ini menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal yang dijual di sejumlah warung kopi (Warkop) karaoke.
Dalam razia ini petugas gabungan menemukan lady companion (LC) atau umum disebut Purel yang masih berstatus anak di bawah umur.
LC berusia 16 tahun asal Malang ini ditemukan di Warkop Karaoke di Desa Balerejo, Kecamatan Kauman.
Mulanya petugas fokus mencari minuman keras dan memeriksa perizinan.
Namun sejumlah dua LC menarik perhatian karena dari penampilan fisik masih kelihatan imut-imut.
Saat ditanya identitasnya, keduanya tidak punya KTP atau bukti identitas lain.
Salah satu LC akhirnya menyerahkan kartu pelajar dan kartu BPJS Kesehatan miliknya.
Dari data ini diketahui LC lahir di tahun 2005, sehingga sudah genap berusia 19 tahun.
Sedangkan satu LC lainnya tidak bisa menunjukkan bukti apa pun.
Petugas lalu memintanya untuk menghubungi keluarga di Malang dan mengirimkan foto Kartu Keluarga.
Dari KK itu terungkap, LC itu masih berusia 16 tahun.
Pemilik Warkop Karaoke ini mengaku, LC itu baru kemarin malam datang dari Malang dan belum sempat bekerja.
Petugas lalu membawa LC itu dan pemilik Warkop Karaoke ke Polres Tulungagung.
"Untuk yang LC di bawah umur, langsung kami serahkan ke kepolisian," ujar Sumarno, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tulungagung.