SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gadis berusia 16 tahun mengungkit laporannya terhadap pengasuh pondok pesantren di Candipuro, Kabupaten Lumajang berinisial ME, di Polres Lumajang, Kamis (20/6/2024).
Gadis itu bersama ayahnya berinisial MR menuntut polisi menjelaskan kelanjutan penanganan laporannya.
Awalnya, duia diisukan hamil oleh masyarakat. Sontak kabar pernikahan siri anaknya dengan salah satu pengasuh ponpes pun menyeruak. Tepatnya pada 15 Agustus 2023.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000. Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR.
Informasinya, korban mengaku tak tinggal serumah meski telah nikah siri. Kabarnya terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasrat biologisnya di sebuah rumah yang diduga sebagai rekan terlapor.
Kabar tersebut membuat orangtua korban melaporkan insiden yang dialami putrinya ke polisi. Laporan resmi dilayangkan korban pada 14 Mei 2024.
"Awal mula memang anak saya sering mengikuti pengajian di pondok tersebut. Tapi bukan santri," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim mengaku masih menyelidiki laporan ini.
"Saat ini masih sidik, sekitar 5-6 orang yang telah kami periksa, tersangka belum dan ini masih proses.pemeriksaan, keduanya ini pacaran terus nikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai mazhab seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," paparnya.