Mereka mengaku mendapatkan informasi nikah massal ini dari Facebook.
Mujib dan Fatmawati yang sebelumnya memang akan melangsungkan pernikah pun tertarik untuk mengikuti nikah massal ini.
Pasalnya, dalam kegiatan ini tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh mempelai. Serangkaian acara telah dibiayai oleh Kejari Kabupaten Malang. Mujib, selaku mempelai pria mengaku hanya merogoh kocek untuk uang mahar.
Baca tanpa iklan