Akibat chat mesra tersebut, Yayak mengalami luka sobek akibat sabetan sajam.
Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, AIPDA Reza Wahyu Winas mengatakan, korban mengalami luka-luka akibat senjata tajam.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam pada kaki, paha, pinggang, lengan, tangan kanan," ucapnya, Selasa (16/7/2024).
Polisi langsung melakukan penyelidikan, melaksanakan penyidikan lebih lanjut dan melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku lain. Kedua pelaku langsung diamankan.
"Barang bukti yang diamankan satu sajam jenis parang, dan satu sajam jenis celurit."
"Kemudian melimpahkan pelaku anak di bawah umur ke Unit PPA Polres Gresik," terangnya.
Sedangkan pelaku Yunus berhasil diringkus polisi dan disangkakan pasal Pasal 170 KUHP.