SURYAMALANG.COM – Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jatim meradang atas pernyataan eks Menteri Desa Muhammad Lukman Edy.
Pernyataan Lukman Edy yang membuat para petinggi dan kader partai di bawah kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu tersinggung adalah terkait pengelolaan uang partai tak transparan.
Para pengurus dan kader PKB di Jatim pun ramai-ramai melaporkan Lukman Edy di wilayahnya masing-masing.
Hal itu diawali dengan laporan Ketua beserta Sekretaris DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar bersama Anik Maslachah di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (6/8/2024) pagi.
Hari ini, petinggi PKB di sejumlah kabupaten/kota di Jatim turut mengikuti jejak DPW PKB melaporkan Lukman Edy ke Polres masing-masing wilayahnya.
Mereka melaporkan Lukman Edy dengan Pasal 27A dan Pasal 28, UU NO. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE, yaitu Pasal 45 avat (4) Jo. pasal 27A.
Bagaimana reaksi pengurus dan kader PKB di Jatim? Berikut liputan reporter TribunJatim Network di sejumlah daerah:
DPC PKB Lumajang
DPC PKB Kabupaten Lumajang secara resmi melaporkan Lukman Edy ke Polres Lumajang.
"Pernyataan Lukman Edy yang telah dikutip berbagai media massa telah memunculkan berbagai reaksi di masyarakat. Mulai dari pihak internal PKB dan eksternal PKB," terang Ketua DPC PKB Kabupaten Lumajang, Anang A Syaifuddin usai mendatangi Polres Lumajang guna menyerahkan berkas laporan, Rabu (7/8/2024).
Menurut Anang, PKB selama ini selalu mengedepankan transparansi dalam tata kelola keuangan partai.
"Pada pokoknya pernyataan-pernyataan saudara Lukman Edy tidak benar dan tidak berdasar," sebutnya.
Anang menjelaskan tindakan laporan kali ini merupakan bentuk solidaritas seluruh kader PKB se Indonesia.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto pihaknya akan mengecek terlebih dahulu informasi adanya laporan yang telah diterima Polres Lumajang dari DPC PKB.
"Nggeh mas (iya mas). Saya saat ini belum di kantor, belum ada masukan info," beber Sugiarto.