SURYAMALANG.COM, - Tangis dua terdakwa carok Bangkalan, Madura pecah setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Dua orang terdakwa carok Bangkalan adik-kakak yakni Hasan Basri dan Wardi tidak bisa membendung air matanya apalagi sidang itu disaksikan oleh sang ibu.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan, Ernila Widikartika tersebut digelar di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, pada Senin (5/8/2024).
Hakim Ernila Widikartika memutuskan Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35) warga Desa Bumianyar, Kecamatan Bumianyar mendapat kurungan selama 10 tahun.
Setelah putusan dibacakan, dua terdakwa yang merupakan kakak-adik, perlahan meninggalkan ruang sidang.
Dengan kedua mata yang tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.
Baca juga: Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk 2 Penganiaya Santri hingga Tewas di Pondok Mojo, Kediri
Langkah Hasan Basri dan Wardi terhenti ketika di hadapan mereka berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah ibunda.
Hasan Basri dan Wardi lalu memeluk erat, mencium wajah, hingga secara bergantian mencium kedua kaki ibunya yang ikut jalannya sidang vonis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.
“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.
Nyaris Dituntut Pembunuhan Berencana
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Hal itu sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kronologi Warga Unjuk Rasa Jalan Gang Ditutup Tembok Sepihak, Kades Pasrah Jelaskan Status Lahan
Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan.
Hal itu tidak termuat dalam tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024 lalu.
“Alhamdulillah majelis hakim telah mempertimbangkan seluruhnya. Sehingga terdakwa Hasan dan Wardi ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan JPU,” ungkap Bachtiar.
Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dalam menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajari dan mempertimbangan apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya hukum.
Ringkasan Kejadian
Peristiwa carok yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia terjadi di kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Jumat (12/1/2024) malam.
Carok atau pertarungan menggunakan senjata tajam celurit ini terjadi saat dua orang melawan empat orang lainnya.
Sementara carok merupakan pertarungan antara orang Madura menggunakan celurit yang dilakukan untuk memulihkan harga dirinya yang dilecehkan.
Carok tidak dibenarkan karena dapat membunuh orang yang menjalaninya. Namun, carok menjadi tradisi bahkan dibuat massal dan menewaskan banyak korban.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, tragedi carok di Bangkalan terjadi karena ada perselisihan di jalan.
Febri menjelaskan, kejadian berawal saat terjadi perselisihan karena lampu sorot motor mengenai mata salah satu korban.
"Terus ditegur di saat laju motor terlalu kencang saat melintas. Untuk kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di polres,” ungkap Febri di Mapolres Bangkalan, dalam rilis resminya Sabtu (13/01/2024).
Febri menjelaskan, cekcok terjadi terjadi di pinggir jalan raya ketika Hasan Basri (40) hendak berangkat menuju lokasi tahlilan tetangganya di Desa Bumianyar setelah salat magrib.
Saat itu, Hasan Basri sedang duduk di depan pos ronda.
Tiba-tiba, MT dan MR lewat berboncengan mengendarai sepeda motor dengan kencang.
Keduanya pun ditegur oleh Hasan Basri hingga MR menghentikan sepeda motornya lalu menghampiri Hasan Basri sambil membentak karena tidak terima ditegur.
Cekcok antara Hasan Basri dan MR bertambah parah dan menyebabkan terjadi tindak pemukulan kepada Hasan Basri.
Insiden itu berlokasi di Juk Korong yang berada di antara Jalan Raya Tanjungbumi dan Pantai Indah Tanjungbumi, Desa Bumianyar.
"Adu mulut ketiga orang itu terjadi. Kemudian berlanjut ke adu pukul. MR memegang tubuh HB agar tidak bergerak. Sedangkan MT memukuli HB (Hasan Basri)" lanjut Febri, diberitakan Kompas.com (grup suryamalang), (13/1/2024).
Hasan Basri yang kalah dalam adu pukul kemudian pulang, namun berpesan agar MT dan MR tidak meninggalkan lokasi sebab berjanji akan kembali.
Saat Hasan Basri berada di tengah perjalanan pulang kebetulan bertemu adiknya Wardi alias MN (35) dan mengadu baru saja dipukuli dua orang. Keduanya lalu pulang untuk mengambil celurit.
Sementara itu, MT dan MR masih menunggu di lokasi pemukulan sebelumnya. Mereka ditemani dua orang lain, yakni NJ dan H.
"Enam orang itu bertemu di lokasi pemukulan tadi. HB kemudian berduel dengan keempat lawannya. MN juga ikut duel membantu kakaknya," tambah Febri.
Nahas, keempat lawan Hasan Basri dan Wardi terkapar dengan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Mereka ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Polisi yang kemudian tiba di lokasi kejadian di di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan segera mengamankan dua kakak-beradik itu.
"Kedua pelaku yang masih hidup, sudah kami periksa," ungkap Febri.
Hasan Basri dan Wardi lalu ditahan di ruang tahanan Polres Bangkalan untuk pendalaman motif tindakan yang dilakukan.