Berita Kediri Hari Ini
Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk 2 Penganiaya Santri hingga Tewas di Pondok Mojo, Kediri
"Kalau sesuai pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa penganiaya teman santri hingga tewas di pondok pesantren (Ponpes) kawasan Mojo, Kediri.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang perkara tewasnya santri berinisial B (14) asal Banyuwangi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (6/8/2024).
Jaksa menilai. dua terdakwa yakni MN (18) asal Sidoarjo dan MA (18) asal Nganjuk, terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) JO Pasal 76C UU RI no. 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak.
"Kalau sesuai pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni saat ditemui usai sidang.
Uwais mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi acuan pihaknya membacakan tuntutan pada dua terdakwa tersebut. Hal yang memberatkan, lanjutnya, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Selain itu, keduanya diduga menghilangkan nyawa korban yang masih di bawah umur dengan cara yang sadis. Perbuatan keduanya juga menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama dalam dunia pendidikan.
"Apalagi dengan menghilangkan nyawa korban, perbuatan tersebut menimbulkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Ibu dari korban juga tidak memaafkan," terangnya.
Sementara itu penasihat hukum dua terdakwa Ali Wasi'in mengaku, tuntutan hukuman 15 tahun penjara disebut memberatkan. Ali menuturkan, keduanya dianggap masuk kategori anak di bawah umur masih memiliki masa depan yang perlu menjadi pertimbangan.
Untuk itu, pihaknya diberikan waktu selama satu pekan untuk melakukan sanggahan atau pembelaan di sidang selanjutnya.
"Mereka ini masih anak-anak yang memiliki masa depan panjang. Kami tentu akan melakukan pembelaan atau pledoi di sidang selanjutnya. Kami akan perjuangkan supaya bisa diringankan," pungkasnya.
Sekadar informasi, dua terdakwa lain yakni AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar sudah menjalani sidang terlebih dahulu. Kedua terdakwa anak tersebut mendapat vonis 6 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2024 lalu.
KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
![]() |
---|
Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai |
![]() |
---|
Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim |
![]() |
---|
Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri |
![]() |
---|
OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.