Otto mengaku tidak puas akan hasil persidangan pada kliennya itu. Sebab, bukti kematian Mirna Salihin tidak disertai hasil otopsi.
Dia bilang, Mirna disebut meninggal karena sianida, tetapi tidak ada proses otopsi di baliknya.
Menurut Otto, hanya dengan otopsi, hakim bisa mengetahui penyebab kematian seseorang.
"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun, katakanlah ada seorang di sana tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian hakim mengatakan, 'Oh itu meninggalnya karena sianida', tanpa diotopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum manapun," tambah dia.
Punya bukti baru
Mengapa akan mengajukan PK?
Otto menyebut pihaknya telah mendapatkan bukti baru untuk dibawa dalam proses PK kepada MA.
Otto bilang, novum atau bukti baru yang rencananya akan mereka bawa dalam PK adalah fakta lama yang tidak mereka temukan ketika perkara sedang berjalan.
"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan," kata Otto.
Dia bilang, andai saja novum tersebut telah mereka sadari sebelumnya, maka hasil putusan pengadilan akan berbeda dari kondisi sekarang.
Menurut Otto, novum atau bukti tersebut ternyata disembunyikan seseorang, sehingga pihaknya tidak dapat menemukannya kala itu.
Otto, mengaku kaget ketika menerima kabar pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada Jessica.
Dia bilang, pihaknya tidak pernah mengajukan upaya PB bagi kliennya.
"Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian (PB Jessica). Tapi kita enggak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu," kata Otto.
Otto sendiri baru mengetahui alasan pembebasan bersyarat bagi kliennya setelah berdiskusi dengan pihak Lapas Pondok Bambu.
Dia bilang, pihaknya sempat mendengar kabar mengenai dibebaskannya Jessica.
Tapi, belum ada keputusan resmi, sehingga pihaknya tidak dapat memastikan hal tersebut.
Pihak kuasa hukum Jessica bahkan baru diberitahu pembebasan bersyarat kliennya itu pada Sabtu (17/8/2024) malam.