SURYAMALANG.COM, MALANG - Tak ada raut penyesalan sama sekali ditunjukkan oleh terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN) Malang, Rabu (21/8/2024).
James Loodewyk Tomatala merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korbannya adalah istrinya sendiri bernama Ni Made Sutarini (55).
Sidang itu digelar di Ruang Kartika PN Malang sekitar pukul 12.15 WIB.
Terdakwa yang memakai rompi berwarna oranye dan memakai peci hitam itu pun langsung duduk di kursi pesakitan sambil terus tertunduk.
Usai vonis mati dibacakan, raut wajah terdakwa terlihat datar. Tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun rasa sedih sama sekali.
Setelah sidang selesai, ia pun digiring petugas untuk masuk ke ruang sel transit PN Malang.
Mengetahui adanya awak media yang meliput, terdakwa James langsung melepas peci hitamnya dan dipakai untuk menutupi wajahnya.
Diketahui juga, baik pihak keluarga dari terdakwa maupun korban tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Wanto Hariyono mengatakan, bahwa terdakwa James tetap memohon dan meminta keringanan hukuman.
"Jadi, terdakwa tetap memohon dan meminta keringanan agar tidak dihukum mati," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (21/8/2024).
Namun, pihak majelis hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman mati.
Karena unsur-unsur perbuatan terdkakwa, telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.
"Putusan tersebut juga telah sesuai dengan dakwaan maupun tuntutan kami. Di mana pasal yang terbukti adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana." tambahnya.
Dalam persidangan tersebut, juga terungkap motif sebenarnya dari terdakwa James membunuh dan memutilasi korban.
"Jadi sebelumnya atau sekitar bulan Agustus 2023, korban ini kabur dari rumah karena sering menerima kekerasan dari terdakwa."