SURYAMALANG.COM - Akhirnya mahasiswa pukuli pacar yang viral di media sosial kena batunya dengan mendapatkan sanksi dari pihak kampus.
Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan mahasiswa pukuli pacar yang viral itu penjadi tersangka kasus penganiayaan.
Diketahui, mahasiswa tersebut berinisial AFI (21) dna berkuliah di Universias Trunojoyo Madura (UTM).
Kini, UTM mengambil langkah tekas dengan memberhentikan sementara seluruh kegiatan akademik AFI.
AFI viral di media sosial karena terekam melakukan penganiayaan pada kekasihnya, seorang mahasiswi berinisial D (21).
Kini, perkara kekerasan yang dilakukan AFI tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.
Hasil rapat Pimpinan UTM yang digelar Senin (23/9/2024), memutuskan untuk memberhentikan sementara kegiatan akademik AFI.
Hal itu disampaikan Wakil Rektor (Warek) UTM Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni, Surokim, Selasa (24/9/2024).
“Kami menghormati dan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Rapat Pimpinan UTM memutuskan bahwa mahasiswa terduga pelaku berinisial AFI diberhentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik di UTM,” tegas Surokim.
Sebelumnya tindakan kekerasan itu menggelinding ke meja penyidik kepolisian, pihak UTM membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta memberikan pendampingan kepada korban D melalui Kilinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) UTM.
Baca juga: Heboh Dugaan Pungli di Rutan KPK, Para Koruptor Sewa HP Harga Rp 20 Juta dan Iuran Bulanan Rp 5 Juta
Hasil investigasi Satgas PPKS UTM, pelapor D sering mendapatkan kekerasan terhitung sejak Bulan April 2024, ditemukan beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuh, ada juga bekas gigitan dan cakaran.
Untuk diketahui, terlapor AFI dan D merupakan sepasang kekasih, keduanya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknik UTM angkatan 2022.
AFI berasal dari Kabupaten Gresik dan D merupakan warga Kabupaten Nganjuk.
Surokim menegaskan, keputusan memberhentikan AFI dari seluruh kegiatan akademik di UTM untuk sementara waktu berlaku hingga adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Jika putusan pengadilan memutuskan pelaku bersalah, maka pelaku AFI kami drop out (DO) permanen dari kampus. Bagi kami, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, kampus tidak mentoleransi apapun segala bentuk tindak kekerasan,” pungkas Surokim.
Videonya Viral
Beredar sebuah video memperlihatkan seorang pria yang memukuli wanita yang diduga kekasihnya, viral di media sosial.
Pria itu diketahui seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Bangkalan, Jawa Timur.
Dalam video yang beredar, aksi penganiayaan itu terlihat jelas dan dilakukan di tempat terbuka hingga direkam secara sembunyi-sembunyi.
Pria itu dengan brutal memukuli wajah dan mencekik leher korban.
Baca juga: Tipu Daya Alimat Dukun Palsu di Malang Ngaku Bisa Gandakan Rp 55 Juta Jadi Rp2 M, Korban dari Klaten
Jadi Tersangka
Kapolsek Kamal Iptu Pariadi menerangkan, kasus itu terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sore, di sebuah indekos yang berada di komplek Graha Trunojoyo, Desa Telang, kecamatan Kamal, Bangkalan.
Pariadi mengatakan, pelaku dan korban adalah mahasiswa Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Industri UTM semester 5.
Korban berinisial D (21) adalah warga asal Kabupaten Nganjuk, sementara pelaku berinisial F (21) merupakan warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Hubungan keduanya adalah sepasang kekasih," kata Pariadi, Minggu (22/9/2024).
Pariadi menerangkan, penyebab terjadinya penganiayaan itu dipicu kesalahpahaman. Baik korban dan pelaku saat itu disebut berselisih paham.
Sehingga pelaku dengan brutalnya memukul wajah dan mencekik pacarnya sendiri.
"Informasi dari masyarakat, pelaku dan korban berpacaran dan selisih paham sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Pariadi.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan mahasiswa berinisial AFI (21), warga Kabupaten Gresik sebagai tersangka atas perkara penganiayaan terhadap pacarnya, mahasiswi berinisial D (21), warga Kabupaten Nganjuk, Selasa (24/9/2024).
AFI dan D merupakan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Fakultas Teknik Angkatan 2022.
Video kekerasan dalam berpacaran ini pun viral di media sosial.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 4 M Perkara Investasi Batu Bara, Berdalih Keuntungan untuk Pesantren
Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, tersangka AFI mengaku kesal hingga emosi karena perubahan sikap korban D yang telah dipacari sekitar sejak 1,8 bulan yang lalu.
Dia mengaku korban sering bersikap slow respon ketika dihubungi melalui ponsel, sehingga memantik emosi tersangka, memicu terjadi cekcok, dan pemukulan pada Sabtu (21/9/2024).
“Menyesal, masih cinta Pak, emosi saat itu. Saya menyesal pak, siap bertanggung jawab,” ungkap tersangka AFI kepada Kapolres AKBP Febri dengan wajah tertunduk mengenakan penutup kepala dan tangan diborgol.
Febri menjelaskan, kejadian kekerasan di rumah kos korban Sabtu sore itu berawal ketika tersangka AFI datang untuk menjemput korban menuju kampus. Sebelumnya, upaya tersangka menghubungi korban belum mendapatkan respon.
“Ternyata setelah dicek ke temannya, korban sedang tidur, dibangunkanlah oleh temannya dan bertemu dengan tersangka di teras kosan. Sempat terjadi ribut dan cekcok hingga terjadi penganiayaan,” jelas Febri.
Aksi kekerasan terhadap korban D terekam kamera video ponsel dan menyebar luas ke publik hingga menjadi viral. Pihak UTM kemudian melakukan investigasi dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Selain itu, UTM memberikan pendampingan kepada korban D melalui Kilinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) UTM.
Hasil investigasi Satgas PPKS UTM menguak beberapa fakta, meliputi bahwa pelapor D sering mendapatkan kekerasan terhitung sejak Bulan April 2024.
Pihak satgas juga menemukan beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuh, ada juga bekas gigitan dan cakaran. Pihak Satgas PPKS serta KKBH UTM juga mendampingi pihak korban beserta keluarga saat melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan pada Minggu (22/9/2024).
Febri memaparkan, setelah melalui serangkaian penyelidikan serta gelar perkara termasuk memanggil sejumlah saksi, akhirnya pihak penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menjerat AFI dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan pidana dua tahun enam bulan
“(Kekerasan) ini bukan pertama kali, namun terjadi dari Bulan Maret-September, sudah 4 kali terjadi penganiayaan tetapi korban sempat melapor. Tersangka mengaku kesal karena WA biasanya pakai sayang-sayang tidak pakai lagi, slow respon lah. Ketika ditelpon atau pun di-, WA membalasnya singkat-singkat,” pungkas Febri.
Baca juga: Bukti Nyata Bahaya Pamer Kekayaan, Keluarga di Bogor Dirampok Usai Istri Pamer Rumah Mewah di TikTok
Baca juga: Kisah Alika Bocah Penjual Sayur Rawat Ayah Sakit Kanker, Kini Hidup Sebatang Kara, Ayahnya Meninggal
(ahmad faisol/suryamalang.com)