Berita Viral

Heboh Dugaan Pungli di Rutan KPK, Para Koruptor Sewa HP Harga Rp 20 Juta dan Iuran Bulanan Rp 5 Juta

Heboh dugaan pungli di rutan KPK menjadi sorotan saat disebtukan para tahanan koruptor harus menyewa HP seharga Rp 20 juta dna iuran bulanan Rp 5 jut

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
FOTO ILUSTRASI - Heboh Dugaan Pungli di Rutan KPK, Para Koruptor Sewa HP Harga Rp 20 Juta dan Iuran Bulanan Rp 5 Juta 

SURYAMALANG.COM - Heboh dugaan Pungli di rutan KPK menjadi sorotan saat disebtukan para tahanan koruptor harus menyewa HP seharga Rp 20 juta dna iuran bulanan Rp 5 juta.

Untuk menyamarkan istilah ponsel di dalam rutan, oknum petugas dan para tahanan pun menggunakan istilah botol.

Informasi tersebut didapat dari rekan sesama tahanan.

Hal tersebut disampaikan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat bersaksi dalam sidang kasus pungli di lingkungan Rutan KPK, Senin (23/9/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nurhadi yang memberikan kesaksian secara daring karena menjalani masa hukuman menyebutkan bahwa di Rutan KPK ada aturan tidak tertulis mengenai tahanan baru diharuskan menyewa "botol".

Informasi itu didapat Nurhadi ketika baru menjadi penghuni Rutan KPK pada 2020 silam.

Gedung KPK yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan (TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR)

Yang memberikan informasi adalah rekan sesama tahanan.

"Gini, udah tradisi, kalau ada warga baru, senior itu ngumpul semua, disambut, kemudian dijelaskan aturan-aturan yang ada di tahanan itu," ucap Nurhadi saat memberikan kesaksian yang disiarkan melalui aplikasi zoom.

"Aturannya apa?" tanya jaksa KPK.

"Pertama, bukan aturan SOP tertulis, tapi kebiasaan yang memang sudah dilakukan turun-menurun, sebelum senior saya ada di situ (dalam sel KPK, red). Jadi ada tahanan yang harus kewajiban, wajib hukumnya tidak ada pilihan, kita harus memberikan itu, kemudian, pertama istilahnya adalah nyewa 'botol', botol itu HP, istilahnya botol," jawab Nurhadi.

Setelah menerima informasi demikian dari para tahanan senior, seminggu kemudian, datang terdakwa Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, membawa info yang sama untuk Nurhadi.

Nurhadi menyebut Hengki masuk ke kamarnya.

"Seminggu kurang lebih, setelah saya ditahan di Blok A itu, saudara terdakwa, Saudara Hengky datang ke rutan, masuk ke kamar saya," kata Nurhadi.

"Apa yang disampaikan Saudara Hengky?" tanya jaksa KPK.

"Yang disampaikan adalah, kita diwajibkan untuk megang botol itu. Terus nanti ada bulanan, semua teman-teman dibagi, itu yang disampaikan," jawab Nurhadi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved