Meski demikian, hal tersebut telah memenuhi unsur pasal 82 Undang-Undang 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami sudah mengumpulkan dua alat bukti atas perbuatan tersangka, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Salah satu Anggota DPRD Gresik, Syaikhu Busiri merespon adanya aksi kekerasan seksual kepada anak itu.
Ia berharap agar P2TP2A turun tangan mendampingi korban selama proses hukum bergulir.
Tidak terkecuali menangani dampak psikologis korban.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan hal wajib sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. Terlebih, dampak trauma psikologis juga sangat berpengaruh bagi masa depan korban.
"Harus diupayakan agar korban dijauhkan kehidupannya dari pelaku. Masa depan korban harus dikawal sampai benar-benar siap dilepas setelah lewat masa traumanya," kata pria yang akrab disapa Cak Cu ini. (wil)