Berita Surabaya Hari Ini

Mami LC Karaoke di Blimbing Malang Ditangkap Polda Jatim, Sediakan Bilik Khusus untuk Layanan Plus

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MO dan Tersangka K saat digelandang Anggota VI Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - 'MAMI' di tempat karaoke kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditangkap Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Mami karaoke yang menjajakan kemolekan tubuh para LC itu ialah seorang wanita berinisial K (59) .

K ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak melakukan perdagangan orang.

Berkedok membuka tempat karaoke, namun menyediakan layanan 'plus-plus' hubungan intim dengan LC .

Dalam prakteknya, tersangka K menyediakan tempat khusus seperti kamar atau bilik kecil untuk berhubungan intim bagi tamu dan LC yang dipesan. 

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Santoso, tarif yang ditetapkan bisa mencapai jutaan rupiah.

"Ada yang Rp2 juta yang kami sita dari pihak tersangka," katanya. 

Menurut Ali Santoso, masing-masing tersangka itu mempekerjakan sekitar sembilan orang wanita untuk dijadikan LC yang juga menyediakan jasa 'plus-plus' kepada pelanggannya. 

Para LC tersebut berusia dewasa, dan mereka direkrut oleh para tersangka dari berbagai daerah di Jatim, diantaranya kawasan Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan kabupaten lain. 

Kebanyakan dari para LC tersebut tidak mengetahui bakal dipekerjakan sebagai LC dengan tambahan 'pekerjaan layanan khusus'. 

"Korban ini gak tahu kalau dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Yang penting korban dipekerjakan. Masing-masing dari muncikari ada 9 orang. Dewasa semua. Ada Blitar, Tulungagung," pungkasnya. 

Selain K yang ditangkap sebagai mami di karaoke Malang, Polda Jatim juga menangkap wanita berinisial MO (30) warga Jember merupakan muncikari 'mami' di tempat hiburan malam karaoke kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya. 

Tersangka MO mempekerjakan sembilan orang gadis untuk menjadi pemandu lagu ruang karaoke sembari memberikan layanan tambahan hubungan intim kepada pelanggan yang menginginkannya. 

Layanan tambahan untuk hubungan intim dengan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) tersebut dapat dilakukan langsung di area ruangan karaoke yang telah dipesan sebelumnya. 

Tidak ada tarif pasti yang dipasang oleh Tersangka MO untuk memberikan fitur layanan 'plus-plus' tersebut. 

Kesepakatan harga diantara kedua belah pihak menjadi metode transaksi praktik lendir yang terselubung dalam bisnis hiburan malam tersebut. 

Namun, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Santoso, mengatakan pihaknya menyita uang sekitar Rp1,9 juta dalam sebuah rekening milik tersangka yang diduga kuat hasil transaksi pelanggan pengguna jasa bisnis lendir terselubung itu. 

"Barang bukti yang kami amankan Rp1,8 juta (diduga harga)," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (2/10/2024). 

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sekitar Rp600 juta. 

"2 kasus TPPO, pertama di Kecamatan Gubeng, menetapkan 1 orang tersangka inisial M warga Jember. Kedua, kasus di Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang. Kami menetapkan K (59) sebagai tersangka," ujar Suryono. 




 

Berita Terkini