SURYAMALANG.COM, BATU - Operasi Zebra Semeru 2024 digelar serentak di Jawa Timur termasuk di Kota Batu dan seluruh wilayah hukum Polres Batu.
Operasi Zebra tahun ini digelar mulai hari ini, Senin (14/10/2024) hingga 27 Oktober 2024 atau selama dua pekan.
“Dalam Operasi Zebra Semeru 2024 ini petugas akan fokus pada 14 jenis pelanggaran,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Senin (14/10/2024).
Sebanyak 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus diantaranya penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan, penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas, pengemudi di bawah umur, kendaraan yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak memakai sabuk keselamatan untuk pengendara roda empat.
“Operasi Zebra Semeru 2024 merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang rutin digelar setiap tahun, namun tahun ini memiliki signifikansi khusus karena bertepatan dengan agenda nasional yang penting yaitu Pilkada 2024,” ujarnya.
Untuk itu masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Sedangkan untuk sanksi yang diterapkan pada Operasi Zebra Semeru 2024, Kasat Lantas Polres Batu, AKP Diamond AKP Diamond R Bangun, mengatakan pelanggar akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.
“Pendekatan utama dalam operasi kali ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama,” jelas AKP Diamond AKP Diamond R Bangun.
Sanksi teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.
“Namun demikian petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu. Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar,” pungkasnya.
Prioritas sasaran Operasi Zebra Semeru 2024 :
1.Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
2.Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
3.Pengemudi di bawah umur.
4.Kendaraan yang melawan arus.