"Acara seperti ini gratis dan bisa membawa nama baik calon," kata Irfan.
Mayuko di acara itu menanyakan antara lain soal lingkungan dimana RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Kota Malang sudah semakin minim. Apalagi sudah banyak terjadi alih fungsi lahan yang melibatkan kawasan serapan air dan sepadan sungai.
Di Kota Malang, RTH tinggal empat persen. Pemerintah secara umum sudah mengatur dalam dalam UU nomer 26/2007.
Namun dalam praktiknya, tata ruang tidak bisa rigit.
"Apalagi jika sudah ada kesepakatan legistlatif dan eksekutif," kata Sam HC.
Menurutnya, Kota Malang dulu memang dirancang sebagai kota taman. Tapi jadinya Kota Malang tumbuh dengan sendirinya.
Selain kurang RTH juga belum punya drainase yang baik.
Tapi sebenarnya contoh penanganan masalah banjir yang baik sudah dilakukan warga Glintung Malang yang membuat biopori di kampung itu. Sehingga masalah banjir bisa diatasi.
Harusnya contoh baik seperti itu bisa diduplikasikan ke wilayah-wilayah yang terkena banjir.
Sedang terkait sarana transportas umum yaitu angkot memang seperti hidup segan mati tak mau.
Revitalisasi angkot membutuhkan pihak swasta dengan berkolaborasi. Ini juga membutuhkan perubahan regulasi.