Berita Surabaya Hari Ini

Pengemplang Pajak Masuk Penjara, DJP Jatim 2 Serahkan Direktur Perusahaan ke Kejari Sidoarjo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II mengamankan tersangka berinisial ROP atas perkara tindak pidana perpajakan. Yang bersangkutan disebut menyebabkan kerugian kepada negara hingga Rp2,5 miliar.(Dokumentasi DJP Jatim II)

"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan. Terutama, kepada pihak-pihak yang merugikan negara,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (22/10/2024).

DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan.

Hal ini dilakukan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.

Pihaknya juga mengajak semua masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung pelaksanaan sistim CORETAX.

Hal ini sebagai implementasi menciptakan sistim perpajakan yang pasti, mudah dan transparan. (bob)

 

 

Berita Terkini