"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan. Terutama, kepada pihak-pihak yang merugikan negara,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (22/10/2024).
DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan.
Hal ini dilakukan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.
Pihaknya juga mengajak semua masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung pelaksanaan sistim CORETAX.
Hal ini sebagai implementasi menciptakan sistim perpajakan yang pasti, mudah dan transparan. (bob)