SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Nasib tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini bertolak belakang dengan terdakwa kasus penganiayaan yang mereka beri vonis bebas.
Di saat Gregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa kasus penganiayan hingga sebabkan kematian, bebas dari penjara, 3 hakim PN Surabay, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul kini mendekam di dalam penjara.
Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyebut petunjuk sementara dari Kejagung ketiga hakim ditahan di Kejati Jatim.
Seperti diberitakan , tiga hakim PN Surabaya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiganya ditangkap melalui Silent operation, Rabu (23/10/2024).
Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggambarkan, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diringkus tim Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas tudingan menerima gratifikasi saat mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur (GRT).
GRT adalah terdakwa yang divonis bebas dari tudingan menganiaya atau membunuh teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.
"Ini teman-teman kerja sudah 3 minggu. Kami silent operation," tegasnya.
Seperti yang diketahui ketiga hakim yang ditangkap Ke ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Selain itu, Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur juga ditangkap.
Tiga hakim disebut-sebut sebagai penerima gratifikasi, sedangkan Lisa yang memberi suap.
Kabarnya nominal penyuapan tersebut tembus Rp 20 miliar berbentuk mata uang asing
Erintuah Damanik dkk dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e. Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Sedangkan Lisa Rachmat disangkakan dengan pasal pemberi suap.
Erintuah Damanik dkk mulai diperiksa di kantor Kejati Jatim pada hari Rabu kemarin sekira jam 16.35 WIB.
Pada pukul 00.30, ketiganya keluar dari ruang penyidik pidana khusus dalam keadaan menggunakan rompi merah tahanan.
Mia menyebut petunjuk sementara dari Kejagung ketiga hakim ditahan di Kejati Jatim.
"Namun standart operasional sebelum ditahan harus dilakukan isolasi selama 14 hari. Khawatirnya ada penyakit yang bisa menular kepada penghuni tahanan yang lain, dan petunjuknya (Kejagung) ketiga hakim masih ditempatkan di kami," ungkap Mia.