Penghapusan Piutang Macet UMKM

Ada 770 UMKM di Kota Blitar Alami Kredit Macet Senilai Rp 4,3 Miliar, Berpeluang Pemutihan Piutang

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Program penghapusan Piutang UMKM dari Pemerintah bisa dimanfaatkan para pelaku usaha

SURYAMALANG.COM , BLITAR - Sebanyak 770 UMKM di Kota Blitar tercatat mengalami Kredit Macet.

Ratusan UMKM itu kini berpeluang mendapatkan penghapusan piutangnya jika kebijakan terbaru Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM diterapkan.

Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar, Jawa Timur mencatat ada sebanyak 770 UMKM di Kota Blitar yang mengalami kredit macet. 

Nilai kredit macet dari 770 UMKM di Kota Blitar itu mencapai sekitar Rp 4,3 miliar, sudah termasuk utang pokok dan bunga. 

Sedang jumlah total UMKM di Kota Blitar sebanyak 22.094 UMKM. 

Kepala Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar, Juyanto mengatakan masih menunggu, seperti apa teknis dari program penghapusan piutang UMKM dari pemerintah pusat itu.

"Kami data sudah ada (UMKM yang mengalami kredit macet). Tapi, kami masih menunggu juknis terkait program itu," kata Juyanto, Kamis (7/11/2024).

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11/2024).

Kebijakan tersebut mengatur penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. 

Tidak semua pelaku UMKM di tiga bidang tersebut bisa mendapat manfaat penghapusan utang. 

Rencananya, kebijakan penghapusan utang akan diberikan kepada satu juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Terkait hal itu, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar, Jawa Timur, masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut dari pemerintah pusat. 

"Kami belum tahu isinya (aturan) seperti apa. Kami tahu info itu juga dari berita, kemarin sudah diteken PP-nya oleh Presiden. Isi PP seperti apa, yang bisa dihapus seperti apa, kami masih menunggu petunjuk," kata Juyanto.

Juyanto mengatakan isi PP itu akan menjadi acuan untuk menentukan sikap daerah terhadap program tersebut. 

"Kalau sudah ada petunjuk terkait PP itu, akan kami sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan akan menentukan sikap terhadap program tersebut," ujarnya. 

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya 

 

Berita Terkini