Berita Gresik Hari ini

Aset Penunggak Pajak di Jatim Dilelang Serentak, Nilainya Mencapai Rp 12,99 Miliar

Penulis: Sugiyono
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan dilelang serentak oleh Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur di Kanwil DJBC Jawa Timur II, Jalan Raden Intan Malang, Kamis (14/11/2024).

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur (Jatim) mengadakan lelang serentak barang sitaan dan barang milik Negara (BMN) senilai Rp 12,99 Miliar.

Lelang serentak berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) Jatim II, Jalan Raden Intan Malang, Kamis (14/11/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III, Tri Bowo mengatakan, 89 aset hasil sitaan atau eksekusi pajak dilelang dengan total nilai sebesar Rp 12,9 miliar.

Barang tersebut berasal dari 41 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III.

Selain itu, ada aset non eksekusi sebanyak  20 aset, berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II, Kanwil DJP Jawa Timur II dan III, serta Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Jawa Timur dengan nilai limit sebesar Rp 891 juta.

Barang yang dilelang terdiri berbagai jenis, mulai kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan sampai dengan tanah dan bangunan.  

Di samping itu, ada juga sepeda, mesin, dan jenis barang lainnya yang menarik.

”Lelang aset ini dilaksanakan secara daring melalui situs ww.lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Objek yang dilelang secara daring ini adalah aset sitaan dari triwulan III Tahun 2024. Sehingga, total nilai sebesar Rp 12,9 miliar,” kata Tri Bowo, melalui rilisnya.  

Lebih lanjut Tri Bowo, menambahkan, kegiatan lelang serentak bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari penyelesaian atau pencairan piutang negara melalui lelang barang aset sitaan, sehingga ada penerimaan kas yang disetor ke Negara.

 ”Wajib Pajak yang tidak membayar utang pajaknya dan tidak mempunyai aset yang dapat disita, dapat dilakukan gijzeling atau paksa badan,  dengan dititipkan ke Lembaga Pemasayarakat (LP), yang pada akhirnya dibayar utangnya,” imbuhnya.

Menurut Tri Bowo, terkait utang pajak, DJP berwenang melakukan sita dan lelang atau Ghizeling.

 ”Harapannya, pada lelang kali ini barang sitaan dapat terjual semua dengan harga tinggi di atas limit harga yang telah ditetapkan appraisal,” katanya.

Sementara Kakanwil DJKN Jatim, Dudung Rudi Hendratna, mengatakan, dasar hukum pelaksanaan lelang serentak  yaitu  Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908,  yang merupakan cikal bakal mekanisme lelang di Indonesia, pada ketentuan 116 tahun yang lalu.

“Sekarang masih dipergunakan. Juga Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,” kata Dudung.

Lebh lanjut Dudung menambahkan, wajib pajak apabila mempunyai hutang ke  DJP, DJBC atau Piutang Negara lainnya, jika tidak dibayar dan telah dilakukan upaya penagihan. ”Maka akan ada penyitaan dan barang sitaannya dijual melalui lelang seperti ini,” imbuhnya.

Halaman
12

Berita Terkini