Menurut Dudung, penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran,
Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. “Lelang serentak hari ini dibagi dalam 89 lot, harapannya hingga pukul 17.00 WIB bisa laku semuanya,” katanya.
Begitu juga disampaikan Kakanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi, mengatakan, sebelum sampai ke tahapan penyitaan aset, telah dilaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun tidak ada itikad untuk melunasi utang ke negara, sehingga barang sitaan dilelang.
”Lelang barang sitaan dari Bea Cukai adalah dari penegakan hukum. Apabila proses hukumnya selesai, maka barang sitaan menjadi barang milik negara, yang masih bernilai akan dilelang, sedang yang tidak berpotensi dan ilegal serta membahayakan akan dimusnahkan,” kata Agus Sudarmadi.
Kegiatan Lelang serentak yang melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di wilayah Jawa Timur ini dikoordinir oleh Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, yang dipimpin Sigit Danang Joyo, yang juga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I