Karena terdakwa meninggal, maka perkara ini dianggap selesai.
"Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya," tutur Justin.
Jaksa penuntut umum, R. Ocky Selo, dalam amar dakwaan, menyebutkan bahwa Agus melakukan kekerasan terhadap Nurrachmasari pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Kejadian tersebut terjadi di rumah di Jalan Juwono.
Agus dan Nurrachmasari, yang saat itu tengah berkonflik, tidak dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai.
Agus menyatakan bahwa jika Nurrachmasari tetap bersikeras untuk bercerai, ia akan membawa anak mereka yang berusia dua tahun.
Namun, Nurrachmasari tidak setuju. KDRT itu akhirnya terjadi.
Baca juga: Tolak Mediasi Setelah Jalan ke Rumahnya Ditutup Tetangga, Sunardi Pilih Bangun Jembatan Rp 250 Juta
Istri di Pasuruan Dianiaya Suami WNA Australia
Wahyu Nofitasari, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan mengadukan suaminya, Young Mo Kang, Warga Negara Asing (WNA) Australia ke Polres Pasuruan.
Perempuan 46 ini tak kuasa dengan sikap suaminya yang sudah bersamanya kurang lebih 19 tahun itu.
Dia sering mendapatkan perlakuan kekerasan.
Seperti kekerasan verbal, kekerasan seksual, kekerasan keuangan, kekerasan psikis.
“Sejak pertama, saya kenal dan mulai kebersamaan dengannya, saya sudah mengalami kekerasan secara fisik, verbal,” kata Wahyu, sapaan akrabnya.
Dia mengaku, kekerasan verbal itu dialaminya secara langsung ataupun tidak langsung.
Mulai dipanggil, pelacur, anak anjing, penipu, pencuri dan semua sebutan buruk.