SURYAMALANG.COM - Kisah seorang dokter meninggal usai sidang kasus KDRT terjadi di Surabaya menjadi sorotan.
Sebelum meninggal dunia, sang dokter sudah dimaafkan oleh mantan istrinya yang menjadi korban KDRT.
Terdakwa itu ialah Agus Prayoga Pangestu. Ia adalah seorang dokter.
Dokter Agus meninggal dunia setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 November 2024.
Agus menjadi terdakwa dalam kasus KDRT terhadap mantan istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi.
Hari itu agenda sidang Agus mendengarkan keterangan saksi.
Menurut pengacara almarhum, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Agus dipapah oleh tim pengacaranya setelah sidang.
Saat dalam perjalanan pulang, Agus tiba-tiba tak sadarkan diri di dalam mobilnya.
"Ia pingsan di mobil. Setelah sampai di RS William Booth, dinyatakan meninggal dunia," ujar Oscarius.
Baca juga: Viral Warung Mie Ayam Pungut Biaya Untuk Sendok Garpu Saos Bahkan Kuahnya, Pembeli Sampai Syok
Oscarius menambahkan bahwa Agus tidak memiliki riwayat penyakit sebelum kejadian tersebut.
Agus saat itu hanya mengeluh sesak napas dan merasa dadanya panas.
Agus kini telah dimakamkan di kampung halamannya, Lamongan.
"Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan. Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan," kata Oscarius.
Justin Malau, pengacara Nurrachmasari bahwa Agus sebelum wafat telah mendapat maaf dari mantan istrinya.