SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar.
Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan melalui sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, di Jakarta, Senin, (25/11/2024).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, terungkap bahwa Agil Akbar melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
Dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 tersebut, perempuan ini menjadi pengadu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Dalam kontruksi perkara yang dibacakan Anggota Majelis Hakim, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, terungkap bahwa hubungan antara Agil dengan perempuan berinisial PSH tersebut bermula sejak 2017.
Keduanya saling mengenal ketika berada di sebuah organisasi kemahasiswaan pada kampus yang sama.
Pada 2019 atau saat Agil terpilih sebagai Komisioner Bawaslu Surabaya, Agil lantas meminta bantuan pengadu untuk menjadi staf di Bawaslu Kota Surabaya. Hubungan keduanya pun semakin intensif.
"Komunikasi semakin intensif dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dengan saling berbagi kabar dan foto setiap hari."
"Pada 2021, teradu dan pengadu memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih," kata Dewa membacakan kontruksi perkara.
Pasca memutuskan menjadi sepasang kekasih, hubungan keduanya pun semakin intim.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar dalam hubungan a quo, keduanya melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri."
"Hal ini dikuatkan dengan bukti foto dan video yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan," katanya.
Masalah pun menjadi rumit ketika hubungan tersebut diketahui oleh istri Agil.
"Pada 2022, pengadu mengirimkan foto kebersamaan dengan teradu kepada istri teradu," kata Dewa.