Berita Kriminal Malang Raya

Edarkan Sabu-sabu, Pria Asal Dampit Ditangkap Satresnarkoba Polres Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengedar sabu-sabu asal Kecamatan Dampit ditangkap Polres Malang.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Heru Mulyanto (52), pria asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang menjadi pengedar sabu-sabu.

Kini, ia telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang mengatakan penangkapan terhadap Heru berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dari laporan itu, Heru emudian, pada Sabtu (30/11/2024) di rumahnya.

"Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, tepatnya di dalam kamar pelaku" kata Dadang ketika dikonfirmasi, Minggu (1/12/2024).

Dadang menjelaskan, dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan total seberat 3,65 gram.

Selanjutnya juga diamankan seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi sabu.

"Barang-barang tersebut kami temukan dalam penggeledahan di dalam kamarnya," tandasnya.

Berdasarkan penuturan pelaku, barang tersebut hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Malang. Diakuinya, barang haram itu didapatkan dari pria yang sudah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran.

Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polrrs Malang guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Kami masih dalami dan melakukan pengembangan terkait siapa pemasok sabu yang didapatkan oleh pelaku," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkini