SURYAMALANG.COM, - Berikut rincian UMK 2025 Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo dalam hitung perkiraan setelah UMP nasional naik 6,5 persen.
Sejalan dengan itu, para buruh seperti di Surabaya dan Gresik minta usulan gaji UMK naik antara 8-10 persen atau tembus Rp 5 juta.
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) belum digodok oleh Wali Kota atau Bupati sebab sebelumnya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional mengalami kemoloran.
Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan Prediksi Gaji Setelah UMP Naik 6,5 Persen
Baru kemudian pada Jumat (29/11/2024) lalu, Presiden Prabowo mengumumkan UMP nasional naik 6,5 persen.
Dari persentase kenaikan tersebut, maka UMK di masing-masing daerah juga diperhitungkan bakal naik.
Nantinya, UMK 2025 Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo akan dihitung dan ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota dengan persetujuan Gubernur.
Baca juga: Info UMK Malang 2025 Prediksi Tembus Rp 3,5 Juta, Batas Waktu Penetapan hingga Penjelasan Pemkot
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan para kepala daerah segera menetapkan UMP hingga UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024.
Berikut UMP Jawa Timur jika naik 6,5 persen
UMP Jawa Timur tahun 2024 = Rp 2.165.244
Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jawa Timur 2025 akan bertambah sebesar Rp 140.740.
Sehingga UMP Jawa Timur 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.305.984.
Prediksi UMK Kota Surabaya 2025
UMK Surabaya tahun 2022 = Rp 4.375.479
UMK Surabaya tahun 2023 = Rp 4.525.479
UMK Surabaya tahun 2024 = Rp 4.725.479