Pukul 22.05 WIB jenazah bersiap diberangkatkan ke lokasi pemakaman Pati di desa setempat.
Sepasang kembar mayang mengapit keranda jenazah yang membawa Een.
Kembar mayang ini symbol jika sosok yang meninggal dunia belum menikah.
Rektor UTM Madura bela sungkawa
Sebelumnya, Rektor Universitas Trunojoyo Madura atau UTM Madura Prof Dr Safi’ mengecam kelakuan kahasiswanya, MMA (21) yang membunuh pacarnya hamil dua bulan.
Safi’ menilai, harusnya perbuatan MMA dikenai pasal KUHP 340 atau pembunuhan berencana terhadap Een Jumianti.
Safi’ menyampaikan itu ketika mendampingi rombongan keluarga korban di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).
“Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab,” kecam Safi’ dengan suara bergetar.
Ia mengatakan jika polisi tidak tegas, tidak memberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan MMA, maka cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan.
Desakan Safi’ agar polisi menerapkan pasal 340 berbeda dengan yang disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya sebelumnya.
Sebagai pimpinan dan keluarga besar UTM Madura, Safi’ merasa prihatin dan berbela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban sekaligus memberikan apresiasi kepada Kapolres Bangkalan dan jajarannya.
Pasalnya, mereka telah bergerak cepat dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan bahkan dalam waktu yang singkat, terduga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Prof Safi’ berharap kepada kapolres dan jajarannya, perkara pembunuhan secara sadis dan biadab tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan sanksi hukuman yang maksimal kepada pelaku.
“Terus terang ini bukan hanya persoalan pelaku, tetapi ini persoalan budaya kekerasan. Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dengan harapan, tidak hanya memberikan sanksi berat kepada pelaku tetapi menjadi upaya untuk menghentikan praktek-praktek kekerasan yang sering terjadi di Kabupaten Bangkalan,” kata Prof Safi’.
Kronologi pengungkapan kasus