Berita Kota Batu Hari Ini

Segini Nilai UMK Kota Batu Jika Mengacu pada Kenaikan 6,5 Persen

Penulis: Dya Ayu
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kota Batu

SURYAMALANG.COM, BATU - Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Batu bakal naik sebesar 6,5 persen.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah ditetapkan Upah Minimum Tahun 2025 naik 6,5 persen."

"Dengan demikian dapat dipastikan secara tidak langsung naik 6,5 persen dan itu akan diberlakukan di semua kota/kabupaten, tidak hanya di Kota Batu,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto, Kamis (5/12/2024).

Tahun 2024, UMK Kota Batu sebesar Rp 3.155.376. Dengan kenaikan UMK 6,5 persen nantinya diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 189.322. Sehingga UMK Kota Batu menjadi Rp 3.344.689.

Menindaklanjuti ketentuan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Batu akan segera melakukan rapat bersama dengan Dewan Pengupahan.

“Kami akan melakukan teleconference dengan Kementerian. Berikutnya kami akan menunggu surat resmi dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur terkait formula penghitungan UMK dan rapat dengan dewan pengupahan,” jelasnya.

Nantinya, setelah keluar jadwalnya, pihaknya akan menghitung sesuai aturan dan hasilnya diberikan ke Wali Kota untuk ditandatangani dan dikembalikan ke Gubernur Jawa Timur untuk diberlakukan.

Berita Terkini