SURYAMALANG.COM, MALANG - Tingkat partisipasi masyrakat pada pemilihan Bupati Malang (Pilbup) 2024 hanya mencapai 60,04 persen.
Angka tersebut menurun jika dibandingkan dengan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sebanyak 60,48 persen.
Ada penurunan sebanyak 0,44 persen di 2024 ini.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Malang pada Pilbup Malang 2024 sebanyak 2.060.576 jiwa.
Dari jumlah tersebut hanya 1.237.260 yang menggunakan hak pilihnya. Baik itu suara sah maupun tidak sah.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan penyebab penurunan partisipasi masyarakat karena kurangnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara jumlah TPS saat ini sebanyak 4.042 titik.
“Di Pilkada 2020 satu TPS itu paling banyak 400 pemilih, sekarang 600 an paling banyak setiap TPS. Sehingga bisa jadi jarak TPS dengan pemilih ini jauh,” kata Mahardika ketika dikonfirmasi.
Selain itu, C pemberitahuan atau undangan tidak tersampaikan ke pemilih.
Penyebabnya karena pemilih tidak berada di rumah saat petugas KPPS menyampaikan undangan.
Kemudian, bisa saja data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sudah pindah memilih.
Sehingga C pemberitahuan banyak yang dikembalikan.
“Itu yang perlu ditelusuri lebih lanjut nanti di setiap kecamatan. Saya kira itu juga potensi penyebab tidak tersampaikan. Terus sementara dua itu yang paling nampak ya secara data yang kami pandang seperti itu,” jelasnya.
Kendati tidak mendapatkan C pemberitahuan, Dika mengatakan seharusnya pemilih bisa menggunakan hak pilihnya sepanjang terdaftar di DPT.
Mereka cukup datang ke TPS denan membawa KTP elektronik dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).