UMK 2025 Wilayah Jatim

Nasib UMK 2025 Sidoarjo, Gresik, Pasuruan Terancam Tidak Naik atau di Bawah 6,5 Persen, Ini Sebabnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Nasib UMK 2025 Sidoarjo, Gresik, Pasuruan terancam tidak naik atau di bawah 6,5 persen, ini penyebabnya.

SURYAMALANG.COM, - Nasib UMK 2025 Sidoarjo, Gresik, Pasuruan terancam tidak naik atau mungkin di bawah angka 6,5 persen.

Hal ini terjadi sebab tiga daerah tersebut sampai kini masih belum menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Sidoarjo, Gresik, Pasuruan cukup alot dalam menentukan kenaikan UMK karena antara buruh dan pengusaha belum mencapai kesepakatan. 

Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, setiap daerah minimal menaikkan UMK sebesar 6,5 persen. 

Baca juga: DAFTAR Baru 18 Daerah di Jawa Timur Naikkan UMK 2025 6,5 Persen: Madiun 2,4 Juta, Mojokerto 4,9 Juta

Namun tidak setiap daerah mampu mengikuti aturan tersebut sehingga proses penetapan UMK tetap tergantung dari hasil rapat dewan pengupahan bersama pihak terkait.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberi tenggat waktu kepada masing-masing kepala daerah untuk mengumumkan UMK paling lambat Rabu 18 Desember 2024.

Lalu apa masalah yang terjadi pada Sidoarjo, Gresik, Pasuruan?

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pasuruan belum bisa menentukan kenaikan UMK di daerahnya.

Hal itu terlihat dari hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan, serikat buruh dan APINDO Kabupaten pasuruan yang belum ada titik temu terkait kenaikkan UMK.

Masing-masing pihak memiliki usulan kenaikan UMK.

APINDO Kabupaten Pasuruan berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bijak dalam menentukan besaran kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan 2025.

“Kenaikan UMK ini jangan ngawur. Sekiranya kenaikan UMK ini mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) karyawan tapi tidak jadi beban pengusaha,” kata Ketua APINDO Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, Sabtu (14/12/2024).

“Maka saya sangat berharap, Gubernur Jatim bisa melihat kondisi rill di lapangan" lanjutnya. 

"Jika dipaksakan kenaikan 6,5 persen sesuai dengan usulan presiden, maka pasti akan ada pihak - pihak yang dirugikan,” papar Huda.

Baca juga: UMK 2025 Kota Madiun Diusulkan Rp 2,4 Juta, Pengusaha dan Buruh Kompak Satu Suara

Huda menjelaskan, jika kenaikannya 6,5 persen sesuai dengan usulan, otomatis akan dibebankan di biaya produksi.

Jika itu yang terjadi, maka secara otomatis harga jual produk itu juga akan lebih tinggi.

“Misal yang dulu harga produk itu Rp 20.000 per satuannya, karena ada beban tambahan untuk menutupi kenaikan UMK ini , maka otomatis harga satuannya berubah tidak lagi harga lama, bisa Rp 22.000 atau lebih,” urai Huda.

APINDO, kata Huda, mengusulkan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 2,08 persen yang dinilai cukup realistis.

Penghitungan kenaikan itu berdasar PP 51 tahun 2023 yang mengatur batas penyesuaian "Kenaikan upah minimum maksimal sebesar 5 persen dari upah minimum tahun sebelumnya".

Menurut Huda, menjadi masuk akal jika 6,5 persen itu diberlakukan di daerah yang UMKnya di bawah UMP Jatim.

“Kasihan kalau diberlakukan ke semua daerah. UMK Kabupaten Pasuruan ini sudah melebih UMP Jatim yang hanya Rp 2.165.224 di tahun 2024. Ini akan memperluas ketimpangan UMK Jatim,” terangnya.

Kenaikan 6,5 persen ini mungkin bisa diterapkan di Kota atau Kabupaten yang UMKnya lebih rendah dari pada UMP Jatim.

Itu penting karena untuk memutus ketimpangan upah di Kabupaten atau Kota di Jawa Timur.

“Kalau disamaratakan ya akhirnya akan terjadi perbedaan yang jauh dan ini akan menjadi tidak baik, karena lama kelamaan Pasuruan akan ditinggal investor karena tidak ada yang bisa diunggulkan. UMK juga tinggi,” tutupnya.

Kota Gresik

Sejauh ini pemerintah Kota Gresik juga belum merilis pengumuman soal kenaikan UMK di daerahnya apakah ikut aturan Permenaker 6,5 persen atau tidak.

Bila melihat sengitnya permintaan buruh dan Apindo yang bertolak belakangan, penentuan UMK Gresik 2025 bakal berjalan alot. 

Diketahui, Upah Minimum Kerja (UMK) Gresik tahun 2024 senilai Rp 4.642.031. Angka tersebut naik Rp 120.001 dari tahun 2023.

Tahun ini buruh menuntut kenaikan sebanyak 8 persen yakni sebesar Rp 5.013.393.

Baca juga: 11 Daerah di Jatim Naikkan UMK 2025 6,5 Persen: Ponorogo, Jember, Kediri, Blitar Jadi Rp 2 Jutaan

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi'uddin menyampaikan kenaikan UMK sebesar 8 persen dirasa wajar. Menurutnya kondisi perekonomian yang sulit.

"Kami menuntut kenaikan UMK 2025. Kenaikan sebesar 8-10 persen, dengan nilai Rp 320 ribu sampai Rp 450 ribu," ujar Udin, Jumat (8/11/2024).

Menurutnya pada tahun lalu cuma naik 3 persen atau 2,8 persen.

Sebaliknya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gresik menolak kenaikan 6,5 persen.

Bahkan meminta pemerintah menerapkan UMK Gresik 2025 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. 

"Kami sampaikan inilah kondisi riil di lapangan, sehingga harus dijadikan pertimbangan terkait kenaikan UMK di Gresik," ujar Ketua DPK Apindo Gresik, Alfan Wahyudin.

Kabupaten Sidoarjo

Tidak beda jauh, pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga belum merilis pengumuman soal kenaikan UMK di daerahnya.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) pun mengaku akan terus mengawal proses penetapan UMK 2025 agar kenaikannya minimal 6,5 persen sebagaimana kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan, kenaikan UMK 6,5 persen itu sudah final.

“Tidak ada alasan bagi pengusaha atau pemerintah daerah untuk tidak mengikuti kebijakan tersebut,” kata Iwan saat di Sidoarjo, Rabu (11/12/2024). 

Apalagi, lanjut Iwan kebijakan Presiden itu juga sudah ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan. 

Di sisi lain, rapat kenaikan upah di Kabupaten Sidoarjo berlangsung cukup alot.

Pekerja dan pemerintah sependapat ada kenaikan 6,5 persen, tapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beda pendapatnya. 

Apindo Sidoarjo tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten.

Jika dikalkulasikan kenaikan kurang lebih Rp 106.000 untuk UMK Sidoarjo 2025. 

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto Rp 4,9 Juta Jika Naik 6,5 Persen, Ini Catatan 5 Tahun Terakhir

Sementara Disnaker dan serikat pekerja berpegang teguh pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yaitu kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau naik Rp 301.000 dari UMK Sidoarjo 2024 sebesar Rp 4.638.582. 

Imron, Ketua Dewan Pengupahan dari unsur Apindo Sidoarjo berdalih PP Nomor 51 Tahun 2023 belum dicabut, artinya tetap berlaku. 

"Silahkan yang ikut aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kita sebagai Apindo kan bisa berpendapat lain," kata Imron. 

Meski usulannya ditolak pemerintah, Imron mengaku tetap berusaha mempertahankan usulan demi mempertahankan keberlangsungan perusahaan.

Sementara Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan terkait kenaikan UMK di Sidoarjo.

Dalam permenaker Nomor 16 Tahun 2024 salah satu klausulnya ketika UMK di bawah 6,5 persen maka Bupati Sidoarjo tidak bisa merekomendasikan kepada dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur.

"Sehingga kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi, hanya akan mengantarkan usulan-usulan tersebut ke Dewan Pengupahan Provinsi Jatim," ujar Ainun.

Artinya, kenaikan UMK Sidoarjo bakal ditentukan oleh dewan pengupahan Provinsi Jatim karena Pemkab Sidoarjo tidak memberikan rekomendasi.

Patokan 6,5 Persen

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menandatangani Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada Rabu (4/12/2024).

Aturan baru itu menjelaskan soal rumusan penghitungan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025.

Dilansir dari salinan lembaran Permenaker 16/2024 yang terkonfirmasi, UMP 2025 ditetapkan oleh gubernur.

Rumusan penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan besaran UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.

Nilai kenaikan UMP 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari besaran UMP 2024.

Kemudian, nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan tiga hal, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca juga: DAFTAR Lengkap UMK 2025 Kota Malang-Kabupaten Malang 3,5 Juta, Kota Batu 3,3 Juta, Naik 6,5 Persen

Indeks tertentu diartikan sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Lalu, penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

Setelah dihitung, Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan hasil penghitungan UMP tahun 2025 kepada gubernur.

Masih dilansir dari salinan Permenaker 16/2024, UMK dapat ditetapkan oleh gubernur, namun besarannya harus lebih tinggi dari nilai UMP.

Kemudian, penetapan UMK 2025 menggunakan formula besaran UMK 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMK 2025.

Adapun nilai kenaikan UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari besaran UMK tahun 2024.

Nilai kenaikan UMK 2025 sebagaimana dimaksud mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Yang dimaksud dengan indeks tertentu adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh. 

Untuk penghitungan UMK 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. 

Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merekomendasikan hasil penghitungan UMK 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat kepada gubernur melalui Bupati/Wali Kota.

(Reporter suryamalang.com/Willy Abraham/Tovic/Galih Lintartika)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini