"Jadi kami juga mengamankan handphone yang di dalamnya ada 74 barcode. Sehingga setiap hari selalu dilakukan rotasi untuk mengisi data tersebut," ungkapnya.
Sejauh ini untuk di Jombang baru dua sampai tiga SPBU yang sudah menjadi tempat para tersangka beraksi.
Pihak Satreskrim Polres Jombang juga masih terus melakukan pendalaman.
Informasinya, BBM yang sudah disedot kemudian dibawa ke PT untuk diolah akan dijual kembali ke perusahaan yang ada di Gresik.
Para tersangka ini membeli BBM jenis solar dengan menggunakan kendaraan mobil Box yang sudah dimodifikasi dan di dalamnya ada tangki dan juga mesin untuk menyedot BBM bersubsidi tersebut.
"Total BB satu mobil tangki berisi 8 ton setelah itu 3 mobil box yang sudah dimodif dengan mesin penyedotnya atau mesin pompanya, dan 7 tandon yang sering digunakan untuk melakukan penampungan," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, satu tersangka yang masih buron yakni terduga K sudah menjalankan aslinya 6 bulan, sopir baru dua minggu dan tim lapangan sudah berjalan kurang lebih 4 sampai 5 bulan.
Ketiga tersangka kini sudah diamankan dan dikenakan pasal Terkait Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum ges yang disubsidi dari atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP (Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar.