Sri Meilina atau Lina Dedy bersama putrinya Lady Aurellia Pratiwi diperiksa polisi selama 11 jam terkait tindak penganiayaan yang dilakukan sopirnya terhadap Luthfi, dokter koas FK Unsri, Senin (16/12/2024).
Hadir sekitar pukul 13.00 WIB, ibu dan anak itu baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengatakan kini status Lina Dedy dalam kasus tersebut masih sebagai saksi.
"Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan," kata Kombes Pol M Anwar.
Tak hanya Lina Dedy, sang putri, Lady Aurellia juga kini berstatus sebagai saksi.
Keduanya diperiksa oleh Tim Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel di Polsek Ilir Timur 2 Palembang.
Baca juga: Masih Ingat dengan Predator Reynhard Sinaga? Nasibnya Kini Jadi Target Narapidana Lain di Penjara
Lewat Jalan Tikus
Ibu dan anak itu didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan selesai hingga pukul 00:00 WIB, Selasa (17/12/2024) dinihari.
Untuk menghindari awak media Lady melewati 'jalur tikus' pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero putih yang sudah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.
Sedangkan Sri Meilina, ibunya bersama tim kuasa hukum keluar lewat pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.
Tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.
"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ujar Titis.
Titis mengungkap alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda atas permintaan penyidik, dikarenakan banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.
"Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi. Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang," ujarnya.
Titis menambahkan kedatangan kliennya memenuhi proses pemeriksaan yang berjalan dan berharap kasus tersebut cepat selesai.