Sidang Sengketa Pilgub Jatim 2024

UPDATE Sidang MK Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024, Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Tim Risma-Gus Hans

Penulis: Fatimatuz Zahro
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana dalam sidang pendahuluan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2025).

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2024).

Dalam sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan itu, kubu Risma-Gus Hans meminta MK agar menganulir hasil Pilgub Jatim 2024 yang ditetapkan KPU sebelumnya. 

Sidang pendahuluan untuk gugatan Risma-Gus Hans ini digelar pada Sidang Panel II yang diketuai oleh Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Adapun gugatan Risma-Gus Hans tercatat dengan Nomor registrasi 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam sidang pendahuluan itu, mahkamah sempat menanyakan beberapa bukti yang diajukan oleh kubu Risma-Gus Hans.

Misalnya, berapa jumlah saksi Paslon Risma-Gus Hans yang menolak bertandatangan saat proses rekapitulasi.

Termasuk agar melengkapi penjelasan dan bukti soal berapa suara yang hilang lantaran dugaan anomali dimaksud. 

Sebab, Arsul Sani sebagai salah satu hakim menghitung selisih antara suara Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil berkisar 5 juta lebih suara.

Hal itu perlu dibuktikan pada sidang berikutnya.

"Ini untuk melihat signifikansinya berapa. Harus yakinkan juga Mahkamah. Harus menunjukkan dalam pembuktian, kausa verbanya atau hubungan sebab akibat antara anomali dengan perolehan suara itu," kata Arsul Sani. 

 

Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci merespons santai tudingan tersebut dan menyebut tudingan itu hanya mengada-ada.

"Intinya dalil gugatan tim Paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta," kata Edward dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Menurut Edward apa yang disampaikan Tim Hukum Paslon 3 Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak menyertakan bukti konkret.

"Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini