Kecelakaan Bus Maut Kota Batu

Sopir Bus Pariwisata Sakhindra Trans yang Menewaskan 4 Orang di Kota Batu Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Dya Ayu
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan olah TKP kecelakaan bus pariwisata yang mengalami rem blong di Jl Ir Soekarno Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025).

SURYAMALANG.COM, BATU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menetapkan sopir bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB, Muhammad Arief Subhan (30) sebagai tersangka.

Meski saat kejadian sang sopir telah melakukan beberapa upaya untuk menghentikan laju kendaraan, dengan membuang kemudi ke trotoar saat rem blong agar tak terjadi tabrakan dengan pengendara lain, namun nyatanya itu gagal.

Hingga akhirnya bus menabrak belasan kendaraan dan mengakibatkan 4 orang tewas di lokasi, serta 10 orang luka-luka.

Untuk itu sopir yang beralamat di Jalan Elah, Mustika Jaya Bekasi Jawa Barat itu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.

Terkait dasar penetapan status tersangka pada Muhammad Arief Subhan, pihak kepolisian menilai ada unsur kelalaian sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta bahwa sopir bus MAS telah lalai, dan menyebabkan keselamatan orang lain saat di jalan raya sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Jumat (10/1/2025).

Selain itu, dari hasil olah tkp dan bukti-bukti yang didapat, ditemukan adanya pelanggaran bus tak mengantongi KIR dan surat izin angkutnya sudah dalam kondisi kadaluarsa atau tidak aktif.

KIR bus sudah kadaluarsa sejak 15 Desember 2023, sedangkan untuk izin angkutan sudah tidak aktif per 26 April 2020.

Akibat kelalaian tersebut, sopir terancam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.

Berita Terkini