Kasus Bu Dendy Tulungagung

Karyawan Bu Dendy Tulungagung yang Menggelapkan Rp 720 Juta Divonis 3 Tahun Penjara 

Penulis: David Yohanes
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Fitri Ernawati berbincang dengan Rita Budianto setelah sidang putusan di PN Tulungagung, Selasa (14/1/2025). 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Rita, karyawan Bu Dendy, selebgram Tulungagung yang menggelapkan uang perusahaan divonis pidana penjara selama 3 tahun.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus bersalah Rita Budianto (32), pada sidang Selasa (14/1/2025).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. 

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

Dalam amar putusannya, Rita terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan seperti dakwaan primer, pasal 374 KUHP.

Total nilai uang perusahan milik Bu Dendy, CV Denov Putra Brilian sebesar Rp 720 juta. 

Uang ini dipakai menutup utang, karena terdakwa terjerat arisan online dan pinjaman online. 

Namun ada pengembalian sebesar Rp 200 juta  dengan cara ditransfer.

Lalu Rita dengan suka rela menyerahkan mobil miliknya, dan sebuah HP merek Iphone 13 Pro sebagai jaminan. 

Dalam putusannya, hakim mengembalikan Iphone itu kepada Rita. 

Penasihat hukum terdakwa, Fitri Ernawati, mengatakan putusan 3 tahun pidana penjara ini sangat berat. 

"Dari perkara penggelapan dalam jabatan yang kami dampingi, ini paling berat," ujar Fitri. 

Menyikapi putusan ini, Fitri yang mewakili Rita menyatakan pikir-pikir.

Ia akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk menentukan sikap selanjutnya, menerima putusan atau banding. 

Lebih jauh Fitri mengatakan, Rita sebenarnya sudah pasrah dengan proses hukum yang dijalaninya. 

Halaman
12

Berita Terkini