Kasus Bu Dendy Tulungagung

Karyawan Bu Dendy Tulungagung yang Menggelapkan Rp 720 Juta Divonis 3 Tahun Penjara 

Penulis: David Yohanes
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Fitri Ernawati berbincang dengan Rita Budianto setelah sidang putusan di PN Tulungagung, Selasa (14/1/2025). 

"Pada dasarnya dia merasa bersalah. Namun putusan ini tergolong berat jika melihat tuntutan JPU," sambung Fitri. 

Selama bekerja di Bu Dendy, Rita dipercaya menjadi customer service (CS). 

Dia bertugas menerima uang muka (DP) mitra waralaba Nyoklat Klasik.

Dalam modusnya, Rita menyerahkan nomor rekening pribadi milik kerabatnya untuk pembayaran uang muka, bukan nomor rekening perusahaan. 

Uang diteruskan ke rekening milik Rita, kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. 

Dari berkas perkara, ada 105 calon mitra yang uang mukanya digelapkan hingga terkumpul Rp 720,2 juta. 

Perbuatannya terungkap setelah seorang calon mitra mempertanyakan, karena rekening pembayaran uang muka bukan milik perusahaan. 

Pihak perusahan kemudian melakukan audit hingga terbongkar deretan penggelapan yang dilakukan Rita. (David Yohanes)

Berita Terkini