PT Surya Inti & PT Semeru Cemerlang Miliki HGB di Atas Laut Sidoarjo, Pj Bupati Janji Tak Perpanjang
SURYAMALANG.COM | SIDOARJO - PT Surya Inti dan PT Semeru Cemerlang merupakan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Sidoarjo.
Hal itu seperti disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim saat polemik siapa pemilik HGB di atas laut Sidoarjo itu semakin ramai.
Sebelumnya, kasus serupa lebih dahulu terjadi di Tangerang dengan nama pagarlaut Tangerang.
Hingga kini, belum diketahui siapa pemilik sertifikat HGB di Tangerang tersebut.
Berbeda dengan di Jawa Timur, BPN Jatim langsung membeberkan pemilik HGB tersebut setelah tiga kepala daerah angkat suara.
Ketiga kepala daerah itu adalah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Plt Bupati Sidoarjo Subandi dan terakhir Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
Sebelumnya, Plt Bupati Sidoarjo Subandi ketika dikonfirmasi juga mengakui lokasi HGB itu ada di wilayah Sedati.
Kendati demikian, Subandi tidak mengetahui detail awal mula HGB di ats laut Sidoarjo tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemilik HGB di Laut Dekat Surabaya Terungkap, Salah Satunya PT Surya Inti Permata
“Informasi yang kami dapat, itu sudah lama. Bahkan kabarnya perizinannya juga sudah beberapa tahun habis masa berlakunya, dan belum ada perpanjangan,” kata Subandi, Selasa (21/1/2025).
Ke depan, Subandi tidak akan memperpanjang izin HGB tersebut.
Apalagi, katanya, aturannya jelas bahwa hal tersebut dilarang.
"Misalnya mengurus perpanjangan nanti, kan tetap ada ke Pemkab Sidoarjo. Terkait perizinan, pajak dan lainnya. Nah laut di SHGB kan tidak boleh. Sehingga jelas kita tidak izinkan," tegasnya.
Terkait hal itu, Subandi mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan BPN untuk tegas tidak memperpanjang.
Klarifikasi BPN Jatim
Sementara itu, BPN Jatim sedang menyelidiki temuan sertipikat HGB di atas laut Sidoarjo itu.
Saat ini, ada dua perusahaan yang menjadi pemilik lahan tersebut.
Lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertipikat.
Dua sertipikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertipikat atas nama PT Semeru Cemerlang. Ketiga sertipikat tersebut terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.
Baca juga: FAKTA BARU HGB di Atas Laut Surabaya Mirip Pagar Laut Tangerang ternyata Milik PT Surya Inti Permata
"Dua sertipikat, masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare merupakan milik PT Surya Inti Permata, kemudian lahan seluas 152,36 hektar merupakan milik PT Semeru Cemerlang," kata Kepala BPN Jatim Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025)" kata Kepala BPN Jatim Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).
Namun, pihaknya belum dapat memastikan kondisi ketiga lahan tersebut. Termasuk, peruntukan ketiga lahan ini.
"Apakah ini berbentuk lautan maupun daratan, kami sedang menyelidiki," kata Lamri.
Terkait peruntukannya, pihaknya tengah melakukan investigasi.
"Kami sedang menerjunkan tim untuk melakukan penelitian dan investigasi," katanya.
Baca juga: Pagar Laut Tangerang Merembet, DPRD Jatim Panggil BPN Untuk Klarifikasi HGB di Atas Laut Surabaya
Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan berada di lautan, maka BPN akan melakukan hapus tanah.
Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah atau karena pemiliknya menyerahkan tanah secara sukarela.
"HGB hanya diberikan terhadap lahan di atas bukan yang berupa lautan," katanya.
Untuk diketahui, kedua perusahaan tersebut merupakan badan usaha yang pernah dipimpin almarhum Henry J Gunawan.
Henry sebelumnya merupakan pengusaha properti di Surabaya.
Baca juga: VIRAL Lahan 656 Hektare di Laut Surabaya Sudah Bersertifikat HGB , Mirip Kasus Pagar Laut Tangerang
Di akhir masa hayatnya, Henry tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang Pasar Turi, proyek Pasar Turi, penjualan sertifikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta bersama isterinya.
Henry J Gunawan, meninggal dunia di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (22/8/2020) malam silam.
Awal mula terbongkar
Sebelumnya, sebuah lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.
Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).
Oleh Thanthowy, hal ini kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL). Saat ini, proyek tersebut tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.
"Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy melalui akun tersebut. (M Taufik/Bobby Koloway)