Polwan Bakar Suami di Mojokerto

BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Briptu Dila Menangis

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: iksan fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus Polwan bakar suami di Mojokerto divonis 4 tahun, Briptu Dila menangis, Rabu (23/1/2025)..

Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dila.

"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya. 

Vonis terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN, tetap sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

 

 

Berita Terkini