SURYAMALANG.COM , BLITAR - Sepasang kekasih, AI (24) dan TY (22), keduanya warga Desa/Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, kompak mencuri sepeda motor.
Akibat perbuatannya, AI harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar.
Sedang kekasihnya, TY dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar.
"Sepasang kekasih pelaku pencurian sepeda motor ini kami tangkap di sebuah tempat kos di wilayah Tulungagung," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif FazlurraHman, Kamis (23/1/202).
Sepasang kekasih, AI dan TY mencuri sepeda motor di Warung Ayam Geprek, Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, pada akhir Desember 2024.
Keduanya menggasak sepeda motor Honda Beat milik pembeli di warung ayam geprek tersebut.
Ketika menjalankan aksinya, kedua pelaku juga berpura-pura menjadi pembeli di warung ayam geprek.
"Kebetulan kunci sepeda motor korban menancap di jok. Pelaku membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya.
Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan kasus pencurian itu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan Honda Beat milik korban dibawa oleh GB, warga Wates, Kabupaten Kediri.
Setelah diinterogasi, GB mengaku membeli sepeda motor dari tetangganya, E alias Kodok dengan harga Rp 2,4 juta.
Polisi kemudian menangkap E.
Setelah diperiksa, E mengaku membeli sepeda motor dari temannya, M dengan harga Rp 1,6 juta.
Berdasarkan keterangan E, polisi menangkap M.
Setelah diinterogasi, M mengaku membeli sepeda motor dari pelaku AI dengan harga Rp 1,2 juta.