"Harapannya selama bulan Ramadan berlangsung, para siswa bisa memperkuat karakternya lewat kegiatan religi yang digelar oleh sekolah masing-masing," harapnya.
Bagi siswa non-muslim, Dispendik juga akan melakukan penguatan religi. "Sementara bagi siswa non muslim akan menyesuaikan kegiatan pembelajaran agama masing-masing," imbuhnya.
Rencangan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri dalam Negeri (Mendagri). Ketiga kementerian telah mengumumkan jadwal pembelajaran selama Ramadhan.
Libur Ramadan 2025 akan berlangsung pada tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Kemudian, siswa masuk sekolah pada bulan Ramadan di tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, dan libur kembali pada tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025.