“LPG termasuk barang primer yang inelastis, dimana kenaikan harga tidak signifikan mengurangi permintaan karena merupakan kebutuhan dasar" jelasnya.
"Alih-alih menyelesaikan masalah mark-up, pembatasan distribusi justru berisiko memunculkan pasar gelap dengan harga lebih tinggi, dan ini akan memberatkan kelompok rentan," imbuhnya.
Baca juga: Mohon Pak Presiden Susi Pudjiastuti Sentil Prabowo Buntut LPG 3 Kg Langka, Warga Mau Beli Ditolak
Asal tahu saja, larangan penjualan LPG 3 kg melalui pengecer secara resmi telah diumumkan Bahlil melalui surat edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) No. B-570/MG.05/DJM/2025, yang berlaku mulai Sabtu, 1 Februari 2025.
Namun, pada Selasa (04/02) Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menginstruksikan Bahlil untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg lewat pengecer.
"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 Kg, sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial," kata Sufmi di Jakarta, Selasa (4/2/25).
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp