Tabung LPG 3 Kg Langka

SYARAT dan CARA Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Usai Prabowo Cabut Aturan, Daftar Sub Pangkalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LPG 3 KG LANGKA - Presiden Prabowo Subianto (KIRI) ketika memandangi kucing kesayangannya dalam dokumentasi di Instagram @prabowo, Sabtu (4/1/25). Tabung gas subsidi LPG 3 kg (KANAN) dirilis akun Instagram @resmipatraniaga.jatimbalinus memberitakan 140 lebih pengecer naik kelas jadi pangkalan, Kamis (16/1/25).

SURYAMALANG.COM, - Ada syarat dan cara pengecer boleh jual LPG 3 kg setelah Presiden Prabowo mencabut kebijakan terkait proses distribusi. 

Sebelumnya pengecer tidak boleh lagi menjual tabung gas LPG 3 kg kepada masyarakat. 

LPG 3 kg hanya dijual di pangkalan resmi atau sub-penyalur resmi Pertamina demi menjaga harga tetap stabil dan penyaluran subsidi tepat sasaran.

Kebijakan yang diberlakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berlaku mulai 1 Februari 2025.

Baca juga: Mohon Pak Presiden Susi Pudjiastuti Sentil Prabowo Buntut LPG 3 Kg Langka, Warga Mau Beli Ditolak

Namun dampak yang timbul di lapangan menyebabkan masyarakat kesulitan mendapat tabung gas LPG hingga terjadi antrean panjang bahkan memicu kelangkaan. 

Setelah tiga hari polemik LPG 3 kg ini menjadi sorotan, pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual LPG 3 kg.

Apa syaratnya?

Syarat pengecer boleh menjual LPG 3 kg adalah dengan menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan LPG 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.

"Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi," ujar Heppy dalam keterangan yang diterima Selasa (4/2/2025) melansir Kompas.TV.

Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer.

Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.

Bagaimana cara daftar menjadi sub-pangkalan?

Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

Hal itu disampaikan Hasan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai Selasa (4/2/2025) ini.

Halaman
123

Berita Terkini