TETAP CAIR Gaji ke 13 dan Gaji ke 14 ASN 2025, Sri Mulyani Bantah Isu Dihapus Tidak Masuk Efisiensi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI KE 13 DAN 14 ASN - Ilustrasi uang (KIRI) terkait gaji ke 13 dan 14 ASN dipastikan tetap cair. Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat meeting dengan Mr Hiroshi Matano, Executive Vice President of MIGA beserta tim World Bank Group di Jakarta pada Senin (3/2/2025).

"Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan" kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (7/2/25).

"Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," imbuhnya. 

Baca juga: Curhat Relawan Makan Siang Gratis di Madura Berhenti Karena Gaji Tak Jelas,Adapun Masih Di Bawah UMR

Hasan mengatakan, presiden Prabowo telah menegaskan jika kebijakan efisiensi ini tidak termasuk memangkas belanja pegawai.

"Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," ujar Hasan mengutip Kompas.com.

Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.

Itu sebabnya gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.

Sementara, gaji ke-14 kerap disebut THR karena umumnya dicairkan sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.

Warganet pun sempat riuh terkait kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. 

Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun.

Termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.

Golongan yang Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu, seperti telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13. 

Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke-13 dan 14. 

Terkait besaran gaji ke-13 dan 14, jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima. 

Halaman
1234

Berita Terkini