TETAP CAIR Gaji ke 13 dan Gaji ke 14 ASN 2025, Sri Mulyani Bantah Isu Dihapus Tidak Masuk Efisiensi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI KE 13 DAN 14 ASN - Ilustrasi uang (KIRI) terkait gaji ke 13 dan 14 ASN dipastikan tetap cair. Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat meeting dengan Mr Hiroshi Matano, Executive Vice President of MIGA beserta tim World Bank Group di Jakarta pada Senin (3/2/2025).

Mengutip Kompas.com, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan dibayarkan tahun ini: 

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250 

Anggota: Rp 23.420.250. 

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: 

Eselon I: Rp 20.738.550 

Eselon II: Rp 16.262.400 

Eselon III: Rp 11.535.300 

Eselon IV: Rp 8.844.150. 

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: 

A. SD/SMP/sederajat: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 

Halaman
1234

Berita Terkini