SURYAMALANG.COM, - Tetap cair gaji ke 13 dan gaji ke 14 istilah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025.
Pernyataan tersebut dipastikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dimana gaji ke-13 dan THR ASN tidak masuk dalam daftar efisiensi anggaran pemerintah.
Kabar ini juga sekaligus menghapus rumor terkait gaji ke 13 dan gaji ke 14 yang sempat beredar di media sosial akan ditiadakan.
Dalam acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Sri Mulyani menyebut gaji ke 13 dan THR ASN akan segera diproses atau tetap cair.
Baca juga: NASIB Gaji ke 13 dan THR ASN 2025 Dihapus atau Tidak Dijawab Kemenpan-RB, Ini Jadwal Pencairannya
"(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025). Sedang diproses," ujar Bendahara Negara itu, Kamis (6/2/25) mengutip Kompas.com.
Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci jumlah anggaran yang telah disiapkan dan sejauh mana proses pencairannya.
Sri Mulyani hanya meminta masyarakat menunggu kepastian lebih lanjut.
"Nanti tunggu saja ya (kelanjutan gaji ke-13 dan ke-14 PNS)," katanya.
Baca juga: Kisah Pahit Kevin Diks di Italia : Gaji Telat, Jarang Main Hingga Menanggung Biaya Pemulihan Cedera
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN.
Akan tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.
Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.
Komentar Istana
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi juga menegaskan presiden Prabowo Subianto tetap akan mencairkan gaji ke-13 dan THR ASN.
Menurut Hasan Nasbi, gaji ke-13 dan THR ASN tidak masuk ke dalam daftar efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.
"Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan" kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (7/2/25).
"Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," imbuhnya.
Baca juga: Curhat Relawan Makan Siang Gratis di Madura Berhenti Karena Gaji Tak Jelas,Adapun Masih Di Bawah UMR
Hasan mengatakan, presiden Prabowo telah menegaskan jika kebijakan efisiensi ini tidak termasuk memangkas belanja pegawai.
"Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," ujar Hasan mengutip Kompas.com.
Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.
Itu sebabnya gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.
Sementara, gaji ke-14 kerap disebut THR karena umumnya dicairkan sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
Warganet pun sempat riuh terkait kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun.
Termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan alokasi dana transfer ke daerah.
Golongan yang Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu, seperti telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke-13 dan 14.
Terkait besaran gaji ke-13 dan 14, jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima.
Mengutip Kompas.com, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan dibayarkan tahun ini:
Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp