"Seorang advokat yang menuduh seseorang melanggar kode etik dan disampaikan ke kemedia massa, itu adalah melanggar kode etik," katanya.
Otto mengatakan, seorang advokat hanya boleh melaporkan advokat tertentu yang melakukan pelanggaran kode etik langsung kepada Dewan Kehormatan di organisasi masing-masing.
"Betapapun kita tidak setuju sikap pengadilan, tapi kehormatan tetap harus diberikan, bukan pada personnya, tapi pada pengadilan itu sendiri," katanya.
Namun, sejauh ini dewan kehormatan advokat tidak bisa bertindak sebelum ada laporan.
Pemeriksaan hanya bisa dilakukan oleh komisi pengawas.
Lalu, kalau tidak ada laporan bagaimana?
Menurut Otto, Mahkamah Agung bisa menggunakan kewenangannya, karena advokat ketika berpraktik di pengadilan, maka dia bukan lagi menggunakan organisasi advikat, tapi berira acara sumpah.
"Maka, Mahkamah Agung yang bertindak," katanya.