Curanmor Lumajang

Maling Motor yang Viral di Lumajang Tertangkap, Sudah Beraksi di 14 TKP

Penulis: Mohammad Erwin
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adegan rekonstruksi yang diperankan kedua tersangka pencurian sepeda motor di Dawuhan Lor, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (24/2/2025). Dua pelaku Curanmor dengan jam terbang tinggi itu berhasil diringkus

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lumajang .

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan,ada dua orang tersangka yang ditangkap.

Yakni HH (31), warga Desa Curah Petung, dan NK (20), warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang,

NK diketahui telah melakukan 14 kali pencurian sepanjang tahun 2024-2025, sementara HH terlibat dalam tujuh aksi serupa.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Lumajang berhasil mengamankan NK di Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB malam.

Satu jam kemudian, HH turut diamankan di rumah istrinya di Desa Umbul, Kecamatan Kedungjajang.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menyebut tersangka NK berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

“Keduanya bukan residivis karena belum pernah ditahan sebelumnya. Namun, mereka telah beraksi di beberapa lokasi, termasuk yang sempat terekam CCTV dan viral, seperti di kos-kosan di Jalan Gajah Mada, parkiran toko baju di Jalan Veteran, serta kantor Labkesda di Desa Dawuhan Lor,” terang Alex saat gelar rilis di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Senin (24/2/2025).

Menurut Alex, modus operandi para pelaku adalah dengan mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dan memiliki akses mudah untuk dibawa kabur. 

Mereka mengincar kendaraan yang tidak terkunci, namun tetap memiliki kemampuan untuk membobol kunci jika diperlukan.

“Kami sudah mengantongi beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian ini. Tim Resmob akan terus melakukan penyelidikan mendalam agar tidak ada lagi aksi curanmor di Lumajang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Terakhir, Kapolres meminta masyarakat waspada dalam menjaga kendaraan masing-masing. Ia menyarankan agar kendaraan selalu dikunci dengan baik dan diparkir di tempat yang aman untuk mencegah aksi pencurian serupa.

 

Berita Terkini