"Semua data kami hasil surve lapangan dan didatangi satu persatu penerima insentif itu," akunya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol mengatakan berawal pengaduan data penerima bantuan insentif guru ngaji dan sekolah minggu itu , pihaknya berharap Dinas Pendidikan harus mengambil langkah, karena Juknisnya sangat lemah dan meminta pertanggungjawab dari tim yang ada didesa.
"Yang jelas data itu dari desa yang disetujui pemerintah desa," katanya.
M Faisol menyebut untuk anggaran guru ngaji dan guru sekolah minggu saat ini melekat di Dinas Pendidikan dan bukan di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
"Awalnya di Kesra dan dilimpahkan le Dinas Pendidikan," tukasnya.
M Faisol menegaskan, pihaknya menyarankam agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap penerima bantuan insentif guru ngaji dan guru minggu itu.
"Kami selaku pengawas dan mengawasi kinerja OPD, maka saran kami segera diverfal," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Ratna Koba Susanti mengatakan, pihaknya akan segera menjalan rekomendasi DPRD untuk melakukan verifikasi dan merubah Juknis penerima bantuan insentif guru ngaji dan guru sekolah minggu di Situbondo.
"Kalau kami yang dijalankan sesuai dengan data yang diverifikasi tim desa itu," ujarnya.
Selain itu, kata Ratna, pihaknya akan memanggil seluruh tim verifikator yang ada diseluruh desa di Kabupaten Situbondo.
"Tim verifikator tersebar di 136 desa dan kelurahan," jelasnya. (Surya/izi)