SURYAMALANG.COM, - Sederet fakta terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (6/3/2025).
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong alias Tom Lembong ternyata tidak menunjuk BUMN agar harga gula stabil tapi justru memakai koperasi milik instansi Kepolisian dan TNI-Polri.
Akibat kasus korupsi impor gula tersebut, negara menanggung kerugian besar.
Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut melakukan impor gula saat produksi gula dalam negeri cukup.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Tom Lembong Rp101 M Tapi Tak Punya Mobil dan Rumah, Perubahannya Mencolok Tiap Tahun
Perbuatan Tom Lembong dinilai memperkaya orang lain dan korporasi hingga timbul kerugian negara sebesar 578 miliar rupiah.
Jaksa juga memaparkan Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Tom Lembong justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum sidang dimulai, Gubernur Jakarta periode 2017 hingga 2022, Anies Baswedan juga hadir guna memberi dukungan kepada Tom Lembong.
Baca juga: Aksi Dedi Mulyadi Buldozer Hibisc Fantasy Bogor Wisata Penyebab Banjir Bandang, Siapa Pemiliknya?
Anies Baswedan mengatakan, dirinya sengaja datang ke Pengadilan sebagai sahabat Tom Lembong.
“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,” kata Anies di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025).
Anies berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong dapat melihat dengan utuh perkara yang diduga melibatkan sahabatnya itu.
Pihaknya juga berharap wakil Tuhan di muka bumi itu dapat memutus dengan adil perkara tersebut.
“Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan saksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” kata Anies.
“Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan,” imbuhnya.
Baca juga: Alasan Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Korupsi Impor Gula, Padahal Total Miliaran
Sementara itu setelah sidang, Tom Lembong mengaku kecewa dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.
"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan," kata Tom Lembong dipantau dalam Breaking News Kompas Tv di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kekecawaan tersebut, salah satunya terkait dirinya yang didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.
"Sebagai contoh, situasi dimana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas," ujarnya.
"Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," kata Tom Lembong.
Tom Lembong menilai dakwaan jaksa tidak mencerminkan realita yang terjadi.
"Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu di saat masa-masa diperkarakan," ucapnya.
Tom Lembong berharap pihak Kejaksaan dapat secara profesional dan transparan dalam perkara tersebut.
"Kami mengharapkan profesionalisme, dan transparansi dari kejaksaan jadi dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara," ungkapnya.
Diketahui, total ada 11 orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula tersebut.
Penyidik menilai, para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Qohar menjelaskan uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," kata Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
Baca juga: Siapa Tom Lembong? Mantan Ketua Tim Sukses Anies-Cak Imin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Import Gula
Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari sembilan tersangka yang berstatus pihak swasta.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp