Kasus Korupsi Impor Gula

Alasan Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Korupsi Impor Gula, Padahal Total Miliaran

Terungkap alasan Tom Lembong tak dibebankan kerugian negara di kasus korupsi impor gula. 

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
KORUPSI TOM LEMBONG - Potret Menteri Perdagangan baru Thomas Lembong mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (12/8/2015) silam. Saat ini, Tom Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula. 

SURYAMALANG.COM - Terungkap alasan Tom Lembong tak dibebankan kerugian negara di kasus korupsi impor gula

Hal ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung padahal total kerugian dari korupsi impor gula totalnya miliaran.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak membebankan uang kerugian negara terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tersangka kasus korupsi importasi gula.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan alasan pihaknya tak membebankan uang pengganti karena saat peristiwa terjadi, Tom Lembong bukan pejabat yang membuat kebijakan.

"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," ucapnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025) mengutip Tribunnews.

Thomas Lembong saat menjadi Kepala BKPM di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1/2018). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung
Thomas Lembong saat menjadi Kepala BKPM di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1/2018). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung (Tribunnews.com/Seno Tri)

Baca juga: Penampakan Uang Korupsi Impor Gula Setengah Triliun Tom Lembong, Dulu Eks Menteri & Lulusan Harvard

Menurutnya, kerugian negara tersebut praktis tak dibebankan kepada tersangka Tom Lembong.

Qohar menjelaskan bahwa hal itu akan terungkap dalam persidangan nantinya.

"Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," tambahnya.

Dalam persidangan nanti, Qohar meyakini akan diketahui apakah ada atau tidak aliran uang kepada Tom Lembong.

Kejagung menyatakan dua tersangka yang sudah dalam tahap penuntutan akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sita Uang Setengah Triliun
 
Penyidik direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyitaan uang senilai Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta.

Sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.

UANG SITAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan sebanyak Rp565 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, tidak termasuk tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
UANG SITAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan sebanyak Rp565 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, tidak termasuk tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca juga: Siapa Tom Lembong? Mantan Ketua Tim Sukses Anies-Cak Imin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Import Gula

Uang yang paling banyak disita ialah dari TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products sebesar Rp150 miliar.

Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved