Modus Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal di Bojonegoro, Sudah Beroperasi Selama 2 Tahun

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA DIGELANDANG - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka penjualan pupuk subsidi ilegal dengan mematok harga non-subsidi di Kabupaten Bojonegoro, Jatim. Tersangka berinisial QMR (31) warga Malo, Bojonegoro. Modusnya, tersangka menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga tertinggi sebagai kategori barang non-subsidi.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Modus kejahatan penjualan pupuk subsidi secara ilegal di Bojonegoro ternyata berangkat dari pembelian pupuk subsidi di Lamongan.

Dalam modusnya ini terungkap jika para pelaku buka hanya membuat pelanggaran dengan menjual pupuk subsidi dengan harga bak pu[uk non subsidi, tapi juga telah melakukan jual beli pupuk bantuan pemerintah itu di luar area yang ditetapkan.

Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka penjualan pupuk subsidi ilegal dengan mematok harga non-subsidi di Kabupaten Bojonegoro, Jatim. 

Tersangka berinisial QMR (31) warga Malo, Bojonegoro.

Modusnya, tersangka menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga tertinggi sebagai kategori barang non-subsidi. 

Apalagi, tersangka bukan agen yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah untuk menjual pupuk pada kalangan petani. 

Selain itu, tersangka memperoleh pasokan pupuk tersebut di Kabupaten Lamongan, yang notabene bukan wilayah distribusi semestinya, sesuai kategori kewilayahan. 


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka membeli pupuk bersubsidi itu di Kabupaten Lamongan dengan harga relatif lebih murah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Kemudian, tersangka menjualnya kembali di wilayah Bojonegoro, dengan harga non-subsidi yang pastinya lebih mahal dari HET sesuai ketentuan pemerintah. 

"Dia beli di Lamongan, pakai harga eceran terendah. Lalu dijual ke Bojonegoro pakai harga non-subsidi. Itu menyalahi area, pupuk pasokan khusus wilayah Lamongan, tapi jual ke Bojonegoro, di luar ketentuannya," ujar Dirmanto saat Konferensi Pers di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Rabu (5/3/2025). 

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk subsidi dijual dengan harga non-subsidi di Bojonegoro.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Polisi berhasil mengamankan tersangka di Bojonegoro yang sudah menjalankan bisnis lancung tersebut selama kurun waktu dua tahun. 

Selama kurun waktu tersebut, tersangka sudah berhasil menjual sekitar 30 ton pupuk yang diperolehnya dengan cara curang; pembelian pupuk subsidi di Kabupaten Lamongan. 

Dengan jumlah sebanyak itu, Damus Asa memperkirakan nilai kerugian negara akibat bisnis curang yang dilakukan tersangka mencapai sekitar Rp300 juta. 

"Ini dilakukan di Bojonegoro. Kegiatan berjalan dua tahun. Selama ini, sudah menjual pasokan pupuk sebanyak 30 ton. Akibat ulah tersangka kerugian negara sekitar Rp300 juta," ujar Damus. 

Halaman
12

Berita Terkini